Pelaku penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Sampit, Minggu (16/3/2025). FOTO ISTSAMPIT, Kalteng.co – Petugas Lapas Kelas IIB Sampit menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh narapidana berinisial AT alias Aji, Minggu (16/3/2025). Modus yang digunakan cukup unik, yakni terduga pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam jajanan tahu isi.
Kalapas IIB Sampit, Muhammad Yani menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kejelian petugas yang mencurigai gelagat AT saat menerima makanan yang dipesan melalui kerabatnya dengan layanan ojek online.
“Saat pesanan makanan tiba, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, ditemukan satu kantong sabu yang disembunyikan di dalam tahu isi,” ujar Muhammad Yani, didampingi Plh KPLP Hadi Prabowo, Rabu (19/3/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan terhadap AT alias Aji kepada kepolisian. Kami juga mengapresiasi respons cepat dari Polres Kotim dalam menangani kasus ini. Ini merupakan wujud sinergi antara Lapas Sampit dan Polres Kotim dalam memberantas narkoba,” tambahnya.
Selain menghadapi proses hukum, AT juga dijatuhi sanksi berat sesuai aturan yang berlaku di dalam Lapas. Hak-haknya sebagai warga binaan, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, dicabut. Ia juga ditempatkan di sel khusus atau sanksi tutupan sunyi.
“Ini merupakan komitmen kami dalam mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas. Pemberian sanksi tegas ini juga sebagai efek jera bagi warga binaan lain agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN