DPRD KAPUASHukum Dan Kriminal

RDP Dewan Hasilkan Empat Kesimpulan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Komisi II DPRD Kapuas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah, kecamatan, desa, warga dan PT. Sembilan Tiga Perdana, Senin (210/2022) di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas.

Dalam rapat ini dipimpin Berinto, SH, MH, dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kapuas Algrin Gasan, S.Hut, dan Free Buben, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas Didi Hartoyo, S.Hut, perwakilan perusahaan, pihak pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta masyarakat pemilik lahan.

“Kita apresiasi ke semua pihak yang sudah hadir, dan lengkap, sehingga RDP dapat dilaksanakan dengan ada kesimpulan,” ungkap Berinto, usai rapat.

Politisi Partai Nasdem Kabupaten Kapuas ini menerangkan, setelah RDP yang dilakukan Komisi II DPRD, ada empat kesimpulan, terkait batas Desa Katanjung dan Hurung Tampang agar Sekretaris Daerah segera menyelesaikan titik batas desa, kemudian ukur kembali tanah/lahan atas nama Abdul Riduansyah, Igoe dkk bersama PT. Sembilan Tiga Perdana (STP), Humas STP Tim Desa dan kecamatan, agar diselesaikan secara musyawarah pada tanggal 1 November 2022.

“PT. Sembilan Tiga Perdana memprioritaskan masyarakat setempat ikut terlibat menjadi karyawan. Serta PT. Sembilan Tiga Perdana agar membantu setiap hari besar keagamaan dan adat istiadat,” jelas Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini.

Pada intinya, kata Berinto, dewan sangat mendukung ketika ada perusahaan atau investor yang berinvestasi di Kabupaten Kapuas untuk memberdayakan masyarakat sekitar, dan PT. Sembilan Tiga Perdana akan melaksanakan. Sehingga diharapkan akan membawa kesejahteraan masyarakat.

“Harapan ini, adalah awal membawa keberkahan semua pihak, dan saya sampaikan terimakasih dukungan dari rekan DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, Free Buben, dan Didi Hartoyo, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button