Hukum Dan Kriminal

Sengketa Lahan di Desa Pelantaran Diduga Karena Pemalsuan Surat Perjanjian

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sengketa lahan di Desa Pelantaran diduga karena pemalsuan surat perjanjian. Konflik perseteruan antara Hok Kim dan Alpin Dkk itu hingga kini terus bergulir.

Untuk diketahui, bahwa kisruh sengketa kebun sawit itu terletak di Desa Pelantaran, Kelurahan Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari kasus sengketa lahan yang terjadi ini, sejumlah laporan dilayangkan ke kepolisian. Beberapanya kini terus berproses, diantaranya tentang pelaporan pemalsuan surat perjanjian yang diduga dilakukan Acen alias Hok Kim.

Pemeriksaan kembali berlanjut di Polres Kotawaringin Timur menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Wahyu Denny selaku salah satu pemilik kebun, pada Senin (27/3/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pemeriksaan beragendakan klarifikasi terkait kepemilikan kebun dengan memanggil Yansen, salah satu pemegang saham dan pemilik kebun. Didampingi kuasa hukum Ari Yunus Hendrawan, klarifikasi dilakukan di unit Tipidter Satreskrim Polres Kotim.

Ari mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan terkait dugaan pemalsuan surat perjanjian antara Hok Kim dan Yulius yang dilaporkan Wahyu Denny. Klien kita ini merupakan salah satu pemilik saham kebun di Desa Pelantaran tersebut.

“Perkaranya itu tentang dugaan pemalsuan perjanjian. Jadi dalam surat itu tertulis bahwa Hok Kim sebagai pemilik dan Yulius sebagai pengelola,” katanya.

Disebutkan, jika Yulius itu adalah orang lokal. Dasar itulah yang menjadi laporan untuk Hok Kim datang ke Batamad dan Lembaga Adat guna melaksanakan sidang adat dan memenangkan Hok Kim sebagai pemilik kebun.

“Perjanjian itu kami duga palsu, karena dari karyawan hingga siapapun di Desa Pelantaran itu tidak mengenal yang namanya Yulius,” terangnya.

“Hal itulah yang kami laporkan karena diduga palsu. Pelaporan ini dilakukan pada 23 September 2022 di Polda Kalteng yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kotim untuk diproses. Prosesnya saat ini masih tahap klarifikasi,” ungkapnya.

Ia berharap kepolisian segera menemukan keadilan dan kebenaran. Apabila kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan, nantinya akan mulai terbuka mengenai titik permasalahannya.

“Karena kalau benar itu surat palsu, maka kericuhan yang terjadi selama ini disebabkan oleh itu perjanjian palsu yang dibuat,” pungksnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button