Hukum Dan Kriminal

Sengketa Lahan di Pelantaran, DAD Kotim: Itu Milik Alpin Lawrence

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sengketa lahan di Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), DAD Kotim tegaskan itu milik Alpin Lawrence. Itu merujuk hasil musyawarah pada kegiatan Hasupa Hasundau. Adapaun dalam pertemuan itu, yaitu antara tokoh adat Dayak, pengurus DAD Kotim, 17 ketua DAD Kecamatan dan 17 damang kepala adat se Kabupaten Kotim.

Dalam kesempatan tersebut, telah disepakati jika kedua pihak harus menjunjung tinggi adat Dayak beserta putusan yang sudah dikeluarkan.

Untuk diketahui jika telah dilaksanakan Sidang Adat Basara Hai beberapa waktu lalu. Dalam sidang itu Damang Cempaga Hulu memberikan keputusan, jika pemilik kebun seluas 700 hektare tersebut adalah Alpin Lawrence Cs.

Ketua Harian DAD Kotim, Untung mengatakan, digelarnya pertenuan ini salah satunya membahas kondisi yang kini tengah viral dan harus diselesaikan, yaitu permasalahan sengketa lahan antara Alpin cs dan Acen alias Hok Kim.

“Menurut adat putusan yang sudah dibuat pemangku adat sudah benar, sudah final dan mengikat. Tidak ada masalah menurut adat. Namun namanya perkara pasti ada pihak yang tidak menerima seluruhnya. Kemudian melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan,” katanya, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, pihak Acen alias Hok Kim ini sudah membawa perkara itu ke ranah pengadilan. Seharusnya dapat menunggu saja hasil pengadilan nanti dan tetap tunduk dan patuh terhadap putusan adat, dimana keputusan lahan tersebut legal standing menurut adat milik Alpin dkk.

“Harusnya Acen menerima itu, kemudian di satu sisi karena tidak tunduk dan patuh dilaporkan ke pengadilan, jalani saja. Manusia beradat itu begitu, jika ada cara hukum lain silakan ditempuh, namun tetap mematuhi putusan yang ada,” jelasnya.

Ia menegaskan jika adat akan tunduk dan patuh jika nantinya putusan pengadilan telah inkracht. Adat akan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan atau putusan negara, baik nantinya memenangkan Alpin CS atau Acen.

“Sementara belum ada putusan pengadilan, maka putusan adat yang harus dipatuhi dan dihargai Acen alias Hok Kim. DAD Kotim akan menjaga putusan adat sebelum adanya putusan negara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button