Hukum Dan Kriminal

Sidang Perdata, Penggugat Tuding  PT IM Langgar Izin Usaha Pertambangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Persidangan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, CV Dayak Lestari, membawa dua  saksi yang memberikan kesaksian terkait pembelian komoditas zircon (puya) oleh PT Investasi Mandiri (IM) di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut membenarkan bahwa PT IM telah membeli zircon dari lokasi tambang di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan, meskipun lokasi penambangan sesuai dengan IUP PT IM berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kuasa Hukum Penggugat, Suriansyah Halim, menjelaskan, fakta tersebut menunjukkan bahwa PT IM melakukan pelanggaran terhadap izin usaha pertambangan yang dimilikinya. Dengan berdasarkan keterangan kedua saksi, penggugat meminta majelis hakim mencabut IUP PT IM sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Kami akan kembali menghadirkan 2-3 saksi lainnya pada sidang berikutnya, Rabu 6 Maret 2024,” ungkap Suriansyah, menegaskan bahwa penggugat akan terus menghadirkan bukti-bukti untuk menuntut keadilan dalam kasus ini. Sidang tersebut mengungkap fakta hukum yang menjadi dasar bagi pihak penggugat dalam memperjuangkan keadilan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri.

Dengan demikian, proses persidangan ini menjadi penting dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. (pra)

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Editor: Topan

Related Articles

Back to top button