Hukum Dan Kriminal

Simpan Sabu di Saku Celana, Pria 30 Tahun Diringkus di Jalan Anggur 

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. 

Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MS di Jalan Anggur, Kota Palangka Raya, Selasa (14/1/2025).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno mengungkapkan, penangkapan terhadap pria berusia 30 tahun ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 16.00 WIB,” tuturnya. 

Hingga pada sekitar pukul 21.00 WIB, personel yang melakukan pemantauan di lapangan pun menemukan MS dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemudian melakukan pemeriksaan badan serta pakaian, yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP. 

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Satresnarkoba pun berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 2,55 gram dari dalam kantong depan sebelah kanan pada celana yang dikenakan oleh tersangka,” tegasnya.

Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya, sehingga MS beserta seluruh barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidananya yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button