SK Diduga Palsu Beredar Luas, Pengurus DAD Dibuat Gaduh

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – SK diduga palsu beredar luas, pengurus DAD dibuat gaduh. Adapun surat yang beredar itu adalah Surat Keputusan MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022, tentang struktur, komposisi dan personalia Pengurus DAD Kalteng, masa bakti 2021-2026.
Surat yang diduga palsu itu diserahkan oleh Yakobus Kumis selaku Sekjen MADN Ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, belum lama ini. Surat tersebut diduga palsu dan dirasa telah merugikan pengurus DAD yang sudah dilantik dan membuat gaduh Organisasi DAD Kalteng.
Menanggapi itu, Ketua Biro Hukum dan Advokasi DAD Kalteng Baron Ruhat Binti mengatakan, munculnya SK MADN yang diduga palsu itu sangat merugikan DAD Kalteng secara Organisasi.
Untuk diketahui sebelumnya, puluhan pengurus DAD Kalteng sudah dilantik oleh Presiden MADN, pada 16 Agustus 2022. Namun ternyata nama mereka tidak tercantum di dalam SK yang diserahkan Yakobus Kumis ke petugas kepolisian.
“SK yang dikeluarkan Yakobus Kumis itu diduga palsu dan tujuannya untuk menyelamatkan seseorang dari proses hukum yang akan menjeratnya. Namun Yakobus Kumis tidak memahami dampak negatifnya sangat besar, karena puluhan pengurus DAD Kalteng yang sah dan sudah dilantik sangat dirugikan oleh ulahnya,” tegasnya.
Baron mendesak DAD Kalteng secara Organisasi bersikap tegas terhadap orang yang membuat gaduh organisasi ini dengan mengeluarkan SK yang diduga palsu itu karena bisa menimbulkan perpecahan antara sesama pengurus DAD Kalteng.
“Selain meminta DAD menyikapi masalah ini, saya juga mengharapkan polisi yang sudah menerima laporan terkait pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Yakobus Kumis dapat bertindak tegas dengan secepatnya memproses kasusnya sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera terhadap terduga,” cecarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, salah seorang pengurus DAD Kalteng tahun 2021-2026, Andreas Junaedy melaporkan Yakobus Kumis ke Polda Kalteng karena diduga menyerahkan SK Palsu ke Penyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
“SK MADN terkait struktur dan komposisi pengurus DAD Kalteng yang diserahkan Yakobus Kumis Ke Polisi yang tidak mencantumkan nama saya diduga palsu. Sementara SK yang benar sesuai aturan Organisasi dan aturan hukum adalah SK yang dibacakan saat pengurus DAD kalteng dilantik oleh Presiden MADN serta saat pelantikan saya hadir dipanggil untuk mengikuti pelantikan,” ucap Andreas, Rabu (1/11/2023).
Sementara itu, terkait laporan polisi terhadap dirinya mengenai SK mana yang benar dan sah berdasarkan aturan MADN, apakah SK yang diserahkannya ke polisi atau SK yang dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng, serta bagaimana tanggapannya terkait puluhan orang yang sudah dilantik sebagai pengurus DAD Kalteng, namun namanya tidak ada dalam SK yang diserahkannya ke polisi, Yakobus Kumis saat dikonfirmasi sampai saat ini belum memberikan tanggapan. (oiq)

