Soal Dana BPP Dipolisikan Wali Murid, Kasek SMAN 6: Tidak Benar Itu
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Soal dana BPP, Kasek SMAN 6 Palangka Raya dipolisikan wali murid. Belasan orang tua siswa ketika itu berbondong-bondong mendatang Mapolresta Palangka Raya, Rabu (20/9/2023) siang.
Mereka membuat laporan tentang Kepala Sekolah (Kasek) SMAN-6 Palangka Raya dengan tudingan dugaan penggelapan dana Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) pada periode 2021/2022 dan 2022/2023.
Pelaporan dilakukan wali murid, setelah mengetahui tidak adanya laporan pertanggungjawaban pihak sekolah yang dipimpin Kasek SMAN 6 Palangka Raya Adriansyah dengan dana berkisar Rp1 miliar lebih. Tidak hanya itu, wali murid juga melaporkan Ketua TP2DP yang diduga turut ambil bagian dalam aksi tersebut.
Salah seorang perwakilan wali murid, Aristony, mengungkapkan, pihaknya menduga ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran dana BPP. Pasalnya saat pihak sekolah menggelar rapat dengan orang tua murid beberapa waktu lalu, mereka tidak bisa memberi bukti realisasi penggunaan anggaran itu.
“Tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan anggaran BPP itu, sehingga kami sebagai wali murid merasa laporan yang disampaikan itu fiktif,” katanya kepada awak media di Mapolresta Palangka Raya.
Menurutnya, pada dana BPP ini pihak sekolah juga menentukan nominalnya secara sepihak tanpa perundingan dengan para wali murid. Dana itu dibebankan sebesar Rp125 ribu setiap bulan kepada siswa dan total siswa kurang lebih sebanyak 645 orang.