Hukum Dan Kriminal

Spesialis Bobol Toko Diringkus, Satu Lainnya Masih Buron

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Spesialis bobol toko diringkus, satu lainnya masih buron. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya usai menerima laporan korban.

Pelaku bernama M Abdullah. Lelaki berusia 34 tahun ini diamankan petugas di Kota Palangka Raya, Minggu (30/4/2023) lalu.

Pelaku merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dia bersama rekannya berinisial MD berhasil membobol toko sembako di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (2/4/2023).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian berawal saat pelaku berangkat dari Kota Sampit, Kabupaten Kotim menuju Palangka Raya menggunakan mobik travel.

“Di dalam mobil travel tersebut, pelaku kenal dengan seorang pria berinisial MD dan ikut. Pelaku yang telah kita amankan ini ke Palangka Raya guna menjenguk mertuanya,” katanya pada saat menggelar press release, Selasa (2/5/2023) siang.

Sesampainya di barak mertuanya, Abdullah kemudian pergi membeli minuman keras di seputaran Jalan Patih Rumbih dan melihat ada sebuah toko yang tengah ditinggal pemiliknya dalam keadaan digembok melalui pintu luar.

Melihat adanya kesempatan, ia kemudian menceritakan hal tersebut ke MD dan merencanakan aksi pencurian. Rencana demi rencana pun diatur guna melancarkan aksi yang akan dilakukan nantinya.

“Kemudian keduanya pergi ke toko sembako tersebut dan membawa tang pemotong besi yang didapatkan dari sebuah bangunan di samping barak mertua Abdullah,” ucapnya.

Kemudian, kedua pelaku membuka gembok tersebut menggunakan tang pemotong dan masuk ke dalam toko korban. Di dalam toko tersebut, kedua pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 500 ribu, puluhan bungkus rokok dan surat-surat berharga milik korban dan membawa kabur ke Kota Sampit.

“Jadi kedua pelaku ini menjual barang bukti tersebut secara eceran ke toko-toko dengan total uang hasil curiannya sebesar Rp 4,7 juta,” ujarnya.

Namun naas, pada saat pelaku kembali ke Kota Palangka Raya, dia diringkus jajaran Polresta Palangka Raya dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur akibat melawan pada saat dilakukan penangkapan.

Sementara, untuk pelaku MD saat ini masih dalam tahap pengejaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button