Hukum Dan Kriminal

Suriansyah Halim Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan terlapor berinisial  DDI mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA. Ia menilai, perkara yang telah berjalan hampir lima tahun ini sarat kejanggalan dan hingga kini belum juga menemukan kepastian hukum yang jelas.

Padahal diungkapkan Suriansyah Halim, kliennya berinisial P, seorang guru di Kalimantan Tengah, pertama kali melaporkan kasus ini sejak 10 Juni 2021. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHPidana) atau penipuan (Pasal 378 KUHPidana). Namun, laporan itu baru resmi naik menjadi laporan polisi hampir dua tahun kemudian, tepatnya pada 4 Januari 2023, dengan nomor LP/B/1/I/2023/SPKT/POLDA KALTENG, dan ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.

Salah satu kejanggalan yang mencuat, kata Suriansyah Halim adalah soal mobil milik kliennya berupa satu unit Mitsubishi Strada pick up KH 8275 AF. Kendaraan itu justru dikuasai dan dipakai oleh seorang oknum polisi diketahui terakhir bertugas di Polres Gunung Mas.

“Bayangkan, mobil korban sudah dipakai oknum polisi sejak tahun 2020 atau 2021, padahal statusnya jelas merupakan barang bukti. Baru pada Juli 2025 kendaraan itu berhasil disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Palangka Raya,” ungkapnya.

Menurutnya, fakta tersebut memperlihatkan adanya kelemahan serius dalam penanganan perkara karena barang bukti justru sempat beredar bebas dan dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun.

Proses hukum yang panjang, ujarnya, juga berdampak pada status tersangka. DDI, yang sempat dipanggil dua kali sebagai tersangka, tidak pernah hadir dan akhirnya menghilang. Pada Juli 2025, Polda Kalteng menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Namun, menurut Suriansyah Halim, status DPO tersebut hingga kini tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik.

“Tidak ada konferensi pers, tidak ada rilis di situs resmi, bahkan di media sosial kepolisian pun tidak pernah dipublikasikan. Hal ini membuat kami bertanya-tanya, apakah benar-benar sudah berstatus DPO atau belum?” ujarnya.

Selain mempertanyakan status tersangka, Suriansyah juga menyoroti keberadaan oknum polisi yang menguasai mobil kliennya selama hampir lima tahun. Ia menilai ada potensi pelanggaran hukum lain, yakni tindak pidana penadahan (Pasal 480 KUHPidana).

“Mobil itu jelas diterima dari tersangka yang kini DPO,” tegasnya.

Suriansyah Halim menegaskan, kliennya sudah terlalu lama menunggu keadilan. Ia mendesak agar aparat penegak hukum bertindak lebih tegas, transparan, dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kami berharap Polda Kalteng segera mempercepat proses penyidikan, mengumumkan status DPO secara terbuka, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum diabaikan,” pungkasnya. (pra)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button