Tanggapi ICW dengan Somasi, Moeldoko Disebut Memberangus Nilai Demokrasi
KALTENG.CO – Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reforme (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta Moeldoko untuk bisa menghormati proses demokrasi, terkait hasil investigasi ICW mengenai bisnis obat Covid-19 yakni Ivermectin.
Somasi itu di layangkan Moeldoko lantaran di tuding oleh ICW, terlibat dalam promosi maupun bisnis Ivermectin di tengah pandemi Covid-19. Moeldoko merasa geram atas tuduhan itu, sehingga melayangkan somasi ke ICW.
“Moeldoko untuk menghormati proses demokrasi yaitu kritik dari hasil penelitian yang di lakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut,” kata Erasmus dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
ICW Menuangkan Pendapatnya
Dalam Sebuah Penelitian
Erasmus mengutarakan, praktik pembungkaman atas kritik masyarakat kembali terjadi. Sebab KSP Moeldoko, melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melayangkan somasi kepada ICW terkait dengan penelitian tentang polemik Ivermectin.
Somasi tersebut berisi niat Moeldoko untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ICW ke pihak berwajib. “Tentu langkah ini amat di sayangkan, sebab, semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik,” tegas Erasmus.
Penting di tekankan, ICW sebagai bagian dari masyarakat sipil sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan.
Hal yang mana sangat lazim di lakukan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya, sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terlebih lagi, lanjut Erasmus, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang di dasarkan atas kajian ilmiah dengan di dukung data dan fakta.
Sehingga, tidak salah jika di katakan bahwa langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan.
“Semestinya pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penanganan Covid-19 ini. Namun, alih-alih di laksanakan, Moeldoko selaku bagian dari pemerintahan justru menutup celah tersebut dengan mengedepankan langkah hukum ketika merespon kritik dari ICW.