Hukum Dan KriminalNanga Bulik

Tangkapan Terbesar Dalam Lima Tahun, 33 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tangkapan terbesar dalam lima tahun, 33 kilogram sabu gagal veredar di Kalteng. Prestasi membanggakan itu kembali ditorehkan oleh jajaran Polres Lamandau.

Kepolisian setempat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 33,8 kilogram gram dari tangan lima pelaku.

Pertama adalah milik pelaku bernama Humaidi dan Yuliansyah yang diamankan pada 18 Mei 2024 lalu di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 05, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. 

Dari tangan kedua pelaku ini, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebabyak 33 bungkus dengan berat total sekitar 33.642,98 gram.

Kemudian pelaku bernama Iksan Badawi dan Amrulah yang berhasil diamankan petugas pada Kamis 16 Mei 2024 dengan berang bukti 2 bungkus berat 182,49 gram.

https://kalteng.co

Terakhir tersangka Mulyadi diamankan pada 28 April lalu di Jalan Merdeka, Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, barang bukti 4 bungkus plastik klip dengan total berat kotor 13,41 gram.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji secara langsung memimpin kegiatan kenferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Rabu (22/5/2024). 

Djoko mengatakan, pengungkapan yang saat ini adalah merupakan terbesar dalam kurun waktu lima Tahun terakhir dengan barang bukti yang telah berhasil di amankan. 

“Serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah besar itu didapatkan dari tersangka sebanyak lima orang,” katanya.

Lanjutnya, adapun modus operandi yang digunakan para pelaku ini, yaitu melakukan kegiatan penyerahan narkotika jenis sabu menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah dan  Kalimantan Selatan.

“Barang ini dari Pontianak, masuk melalui jalur darat dengan melintas Kabupaten Lamandau untuk diedarkan di Kalteng dan Kalsel,” ucapnya.

Selain puluhan kilogram sabu diamankan, kepolisian juga menyita barang bukti uang tunai Rp 2,2 juta, enam unit ponsel, tiga mobil, satu sepeda motor, ATM dan uang tunai Rp 100 jutadari rekening atas nama Humaidi.

“Lima tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button