Hukum Dan Kriminal

Tanpa Izin Buka Lahan Tambang di Kawasan Hutan, KLHK Hentikan Aktivitas PT SAS

Dengan demikian bisa diketahui siapa saja yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penambangan tersebut. Identitas perusahaan juga sudah jelas karena telah memiliki izin dari institusi yang lain, yang sangat jelas terlihat dalam dokumen perizinan mereka, dan diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian LHK untuk usaha pertambangan.

“Karena diduga melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan. Perusahaan itu juga diketahui ada beberapa izin dari isntitusi lain yang berhubungan dengan usaha tambang,” kata Irmansyah.

Menurut Irmansyah, pemerintah tentu punya skema tersendiri untuk melakukan usaha di dalam kawasan hutan. Yang jelasnya wajib melalui proses perizinan di Kementerian Kehutanan.

Di samping itu ada perizinan lain selain izin dari Kementerian Kehutanan, misalnya ESDM. Dan untuk kawasan hutan, tentu perizinannya dari Kementerian Kehutanan. Dijelaskan Irmansyah bahwa PTSP diketahui sudah mengeluarkan izin wilayah tambang. PT Selo Agung Setiaji melakukan aktivitas pertambangan pada area yang diperkirakan seluas 10 hektare.

Karena itu dijerat dengan pasal 50 ayat 2 huruf a juncto pasal 78 ayat 2 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 36 angka 17 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00, juncto pasal 89 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 37 angka 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (nue/ce/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button