Hukum Dan Kriminal

Tanpa Izin Buka Lahan Tambang di Kawasan Hutan, KLHK Hentikan Aktivitas PT SAS

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Menyikapi laporan masyarakat Kabupaten Katingan terkait aktivitas perusahaan tanpa izin, petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bergerak cepat menuju lokasi.

Usut punya usut, pertambangan seluas 10 hektare (ha) tersebut ternyata milik PT Selo Agung Setiaji (SAS). Kepala Balai Gakkum KLHK Seksi 1 Palangka Raya Irmansyah membenarkan pihaknya telah menghentikan aktivitas penambangan PT SAS.

Perusahaan yang beroperasi di Desa Hampangen, Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan itu diduga melakukan aktivitas penambangan di lokasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan.

https://kalteng.co

“Kami menemukan adanya sebuah perusahaan (badan usaha) diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, ini berawal dari laporan masyarakat,” katanya kepada media di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).

Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan upaya konfirmasi langsung ke lokasi dan mengumpulkan data untuk memastikan kebenaran.

“Perintah dari pimpinan di Jakarta dan Samarinda untuk segera melakukan proses penegakan hukum, karena kawasan itu merupakan kawasan hutan. Pihak mana yang melakukan penambangan, harus memiliki izin dari pemerintah pusat,” tegasnya lagi.

Untuk sementara ini telah diamankan 7 orang. Namun setelah dilakukan proses lidik, akhirnya ditetapkan 1 tersangka yang merupakan penanggung jawab. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit wheel loader, 3 ekskavator, dan 2 dump truck.

Dari informasi yang diterima, perusahaan melakukan penambangan sejak November 2021 berupa batuan andesit. Tersangka yang diamankan berinisial JT dan telah dititipkan di Rutan Polda Kalteng. Mengenai seberapa besar kerugian negara, akan ada ahli yang menghitung, baik dari segi kerusakan hutan maupun dari pertambangan.

Lokasi tersebut merupakan lokasi penelitian salah satu perguruan tinggi di Kalteng dan merupakan lokasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan.

“Kami juga akan meminta keterangan dari pihak perguruan tinggi tentang adanya kegiatan penambangan di areal mereka,” tambahnya.

Selain itu, perusahaan bersangkutan (PT SAS, Red) melakukan penambangan serta mengolah dengan berbagai ukuran, sehingga dapat dijual kepada konsumen. Sejauh ini masih didalami pasar penjualannya, apakah sebatas di wilayah Kalteng atau sudah sampai keluar daerah.

Terkait adanya indikasi permainan antara perusahaan dan perguruan tinggi dimaksud, juga masih didalami. Sejumlah saksi masih akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button