Hukum Dan KriminalPulang Pisau

Tegas! Polres Pulpis PTDH Anggota Polri yang Melanggar Hukum

PULANG PISAU, Kalteng.co – Polres Pulang Pisau (Pulpis) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel yang telah melakukan pelanggaran kode etik peofesi Kepolisian Republik Indonesia. Upacara digelar di lapangan apel Mapolres Pulpis, Senin (20/01/2025).

Upacara dipimpin Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita SIK dan diikuti Wakapolres Kompol Susilowati SH MM serta seluruh Pejabat Utama Polres Pulpis, Kapolsek Jajaran, dan Personil Polres Pulpis.

Pelaksanaan Upacara PTDH In Absensia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor: Kep/392/XII/2024, tanggal 31 Desember 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Personel Polres Pulpis.

Aiptu Eko Supriyadi yang di PTDH karena melanggar pasal 13 Ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 13 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, sejak keputusan ini diterbitkan yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota Polri lagi.

Kapolres Pulpis dalam amanatnya menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dikatakan, pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas di antaranya asas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

 “Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku,” tegas Mada.

“Sebagai manusia biasa, Saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah -langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak kepada seluruh personel untuk menghindari tindakan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi dan saling mengingatkan untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.

 “Kami juga berkomitmen untuk melakukan pembinaan rutin dan penegakan disiplin guna mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami,” pungkasnya. (hms/art)

Related Articles

Back to top button