Hukum Dan Kriminal

Tergiur VCS Dengan TNI Gadungan, Janda Muda Ini Ditipu Jutaan Rupiah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tergiur VCS dengan TNI gadungan, janda muda ditipu jutaan rupiah. Aksi pemerasan dengan modus fitur video call sex kembali terjadi di Kota Palangka Raya.

https://kalteng.co

Kali ini menimpa wanita berinisial EP. Ia ditipu dan diperas seorang pria berinisial HA yang mana dalam perkenalannya mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdinas di Pulau Kalimantan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui kabid Humas, AKBP Erlan Munaji mengatakan, peristiwa berawal saat korban yang merupakan janda anak dua berusia 30 tahun tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.

“Setelah berkenalan dan intens berkomunikasi di Facebook, keduanya bertukar nomor WhatsApp. Pada saat berkenalan, pelaku mengaku anggota TNI yang berdinas di Kalimantan Timur,” katanya pada saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Usai termakan rayuan gombal pelaku, korban menerima ajakan pelaku untuk menjalani hubungan pacaran online. Bahkan karena dibutakan perasaan cinta, korban juga menerima ajakan pelaku untuk melakukan video call sex atau VCS.

“Ternyata pada saat korban beradegan tanpa busana di VCS, pelaku melakukan rekam layar yang kemudian video tersebut dijadikan modus untuk memeras korban,” ucapnya.

Pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan pulsa, agar video tersebut tak disebarkan. Korban yang ketakutan kemudian menurut permintaan pelaku untuk mengirimkan pulsa secara bertahap hingga mencapai Rp 1 juta.

Tak tahan akibat diperas pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam.

“Setelah kami profiling akun facebooknya ternyata akun palsu dan pelaku ini merupakan TNI gadungan. Sedangkan pelaku berada di pulau Sumatera,” ujarnya.

Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan terkait menyebarkan dan memeras seseorang merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dilakukan kurungan badan.

“Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video tersebut dan tidak mengulangi aksi tersebut kepada korban,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button