Hukum Dan Kriminal

Terkait Siswa Makan Kucing, Sekolah Akan Beri Teguran dan Sanksi Sosial

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terkait Siswa bunuh dan makan kucint, pihak sekolah akan beri teguran dan sanksi sosial. Hal ini bertujuan memberikan kepada mereka efek jera atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Guru dan Panitia PKL SMKS GKE Agri Karya Bakti, Alkredo Erbau mengatakan, pihaknya atas nama sekolah memohon maaf sebesar-besarnya mengenai kejadian yang di luar dari jangkauan didikannya selama ini.

“Terkait siswa-siswa ini, kami berterima kasih pada seluruh elemen pecinta hewan yang memberikan kelonggaran agar mereka tetap dapat melanjutkan kegiatan dalam proses belajar mengajar,” katanya ketika diwawancarai, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, dari kejadian ini pihaknya mengambil pelajaran agar dapat membekali siswa yang akan berangkat Praktek Kerja Lapangan (PKL) selanjutnya. Besar harapan peristiwa seperti itu tidak terulang.

“Siswa yang tersandung perkara ini memang sedang mengikuti tahap kedua selama 3 bulan. Berlangsung sejak 19 Agustus dan akan berakhir pada 19 November 2022 mendatang,” urainya.

Dijelaskannya, berkat keringanan yang diberikan, baik dari pemilik kucing dan pecinta hewan di Palangka Raya, enam siswa ini tetap dapat mengikuti program PKL hingga menuntaskan kegiatan tersebut.

“Kami juga berterima kasih kepada  kepolisian yang telah menuntaskan kasus ini. Artinya kami bisa lapang dada pulang ke rumah dan membawa kabar baik menyampaikan kepada orang tua siswa ini,” paparnya.

Diungkapkannya, jika aturan sekolah memang ada sanksinya, pertama sesuai perbuatan yang mereka lakukan. Ada berupa teguran, surat peringatan I hingga III. Apabila tidak bisa ditangani maka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

“Untuk keenam siswa ini, kami akan memberikan sanksi teguran. Selain itu, kami juga meminta mereka melakukan kegiatan sosial berupa pemberian makan kepada hewan seperti anjing dan kucing di jalanan,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button