BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Dugaan Tipikor di Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya, Kejari: Kerugian Negara Capai Rp2,4 M

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto, dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

Yunardi mengungkapkan, penetapan YL sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” tegasnya.

YL diduga terlibat tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2019 hingga 2022. Dari hasil penyidikan sementara, perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Menurut Yunardi, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Palangka Raya dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

Penyidik, lanjutnya, masih terus melakukan pendalaman untuk mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

Kejari Palangka Raya memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (oiq)

Related Articles

Back to top button