Hukum Dan Kriminal

Terkait Tembakan, Polda Kalteng Diminta Ambil Alih Kasus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terkait tembakan, Polda Kalteng diminta ambil alih kasus. Desakan ini dilakukan agar perkara tersebut segera ditangani Polda Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengungkapkan,  sejauh ini pihaknya belum tahu terkait ada atau tidaknya pelimpahan kasus mengeluarkan tembakan di areal PT. BMB ke Polda Kalteng

“Mungkin kuasa hukum PT. BMB, bisa menanyakannya langsung ke penyidik di Polres Gunung Mas dan Kuasa hukum bisa meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara langsung kepada penyidiknya” katanya di Mapolda Kalteng, Selasa (20/12/2022).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP John Digul Manra mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan dari Cornelis yang dilaporkan telah menembakan senjata api di kawasan PT. BMB tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, Cornelis memang sering melakukan penembakan seperti ini dan tujuannya mengetes senjata miliknya,” ujarnya dihubungi awak media melalui sambungan telepon.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terkait adanya keresahan karyawan dan petinggi PT. BMB setelah mendengar suara tembakan, ia mengatakan, bagaimana mengukur keresahan orang setelah mendengar suara tembakan. Apalagi tidak ada orang yang diancam dan lain sebagainya.

“Sekarang yang resah itu bagaimana? Ada atau tidak pidananya tentang keresahan? Sehingga kejadian tersebut tidak ada unsur tindak pidananya,” urainya.

Menyikapi pernyataan yang sudah sering melakukan tembakan itu, Kuasa Hukum PT. BMB Baron Ruhat Binti angkat bicara.

Pernyataan yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polres Gunung Mas ini, ujarnya, terkesan membela Cornelis. Polisi membenarkan cek senjata dengan mengeluarkan tembakan di kawasan Mess PT BMB yang saat itu banyak orang disekitar lokasi.

“Areal PT BMB bukan tempat latihan menembak, sehingga tidak ada alasan pembenar orang bisa mengeluarkan tembakan disitu. Negara ini akan menjadi kacau kalau orang yang memiliki izin senjata boleh mengeluarkan tembakan dimana saja yang ia mau “ tegas Baron ketika dikonfirmasi.

Baron mengingatkan , jangan mengeluarkan pernyataan sesuka hati tanpa memeriksa dengan teliti orang-orang yang resah dan takut setelah mendengar suara tembakan dari senjata api Cornelis.

Dijelaskannya, pernyataan tidak ada pengancaman perlu dibuktikan, karena polisi tidak membuka ruang untuk memeriksa Basirun Panjaitan dan beberapa orang lainnya yang merasa ketakutan dan terancam setelah mendengar suara tembakan tersebut.

“Bagaimana dikatakan tidak mengancam melalui tembakan yang dikeluarkannya, apabila polisi tidak pernah memeriksa orang-orang yang merasa ketakutan atas ulah tembakan tersebut,” cecarnya.

Supaya penanganan kasus ini berjalan transparan dan berkeadilan dan tidak memihak siapapun selain kebenaran itu sendiri, Ia etap mendesak kasusnya diambil alih oleh Polda Kalteng dan pihaknya meminta Polisi memeriksa ahli Pidana dalam hal ini Dr. Ifrani. (oiq)

Related Articles

Back to top button