Hukum Dan Kriminal

Terpidana Saleh Bandar Sabu Ponton Diminta Serahkan Diri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terpidana Saleh bandar sabu Ponton diminta menyerahkan diri. Hal ini jelas sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA), bahwa pemiliki nama Salihin ini terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun dalam perkara tindak pidana narkotika.

Saleh terkenal sebagai pengelola dalam peredaran dan penyebaran narkoba jenis sabu-sabu. Ia memiliki sebuah kartel narkotika di Kampung Ponton di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Terpidana Bandar narkoba ini ketika itu diamankan di dalam rumahnya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Saleh diringkus beserta 200 gram sabu-sabu yang disimpan dalam laci kamarnya pada Oktober 2021 silam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianata mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sedang melakukan upaya pencarian, tentunya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Polda Kalteng BNNP Kalteng untuk melaksanakan eksekusi nantinya.

“Sesuai putusan MA, Saleh yang merupakan terdakwa tindak pidana narkotika ini divonis selama tujuh tahun,” katanya, Selasa (13/12/2022).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, proses ini tentunya akan sesegera mungkin, apabila terpidananya dapat maka segera dilakukan eksekusi. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam tahap pencarian.

“Untuk saat ini baru akan pemanggilan pertama dalam minggu ini. Saran dari kami, lebih baiknya apabila terpidana ini mau menyerahkan diri,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button