Hukum Dan Kriminal

Terus Bergulir, Pasca Rumah TNI Dikuasai Paksa, BPN Ukur Ulang Titik Koordinat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terus bergulir, pasca rumah TNI dikuasai secara Paksa, BPN mengukur ulang titik koordinat. Kegiatan itu berlangsung di Jalan Arlansyah, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (24/5/2023).

Kisruh sengketa lahan antara pengembang PT Tri Dharma Sentosa dengan oknum yang mengaku memiliki tanah tersebut berlanjut. Seperti diketahui sebelumnya, developer telah melapor ke kantor kepolisian.

Pelaporan ke Ditreskrimum Polda Kalteng ini atas dasar dugaan penguasaan rumah secara paksa di kawasan pemukiman tersebut. Kini giliran pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lokasi objek sengketa.

Pengukuran turut didampingi pihak Ditreskrimum Polda Kalteng, personel TNI dan Tutik, selaku pengembang perumahan serta kuasa hukumnya Apriel Napitupulu.

Tutik mengatakan, kegiatan yang dilakukan adalah pengukuran sesuai letak titik koordinat berdasarkan sertifikat induk nomor 2810 milik PT Tri Dharma Sentosa. Dimana dalam pengukuran tadi diambil titik-titik koordinat sesuai rumah yang ditempati pihak-pihak sebelah.

“Kita berharap dengan semua proses ini permasalahan dapat segera selesai dan tidak ada lagi keributan. Sejauh ini lima unit rumah masih diduduki paksa oleh HE Cs,” katanya.

Ia menerangkan, HE Cs mengklaim kepemilikan lahan seluas 300×500 meter persegi yang hanya berdasarkan surat yang ditandatangani oleh RT. Namun kenyataannya lahan tersebut tidak sesuai sertifikat induk pengembangan.

“Lahan yang mereka klaim itu beda RT. Sertifikat kami itu RT 05 RW 14, sedangkan punya mereka RT 06 RW 38,” jelasnya.

Sementara, dikonfirmasi mengenai sengketa lahan tersebut, HE menyebutkan jika lahan yang dimiliknya tersebut merupakan hasil garapan pada tahun 1992 seluas 15 hektare.

“Kami akan terus bertahan karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2022 putusan kasasi dari Tutik ini ditolak,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button