Hukum Dan Kriminal

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Tipikor

MYL Seorang Tersangka Pidana Korupsi

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH, Tim Penyidik
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menjemput Tersangka MYL untuk menjalani proses
hukum berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Seperti di ketahui Tim tangkap buronan (tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kalteng.

MYL seorang tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik. Desa Trinsing Muara Teweh, berhasil di tangkap tim kejaksaan di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9).

Informasi penangkapan salah seorang daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kalteng ini di sampaikan
oleh Kapuspenkum Kejagung RI Dr I Ketut Sumedana dalam press release yang dikirimkan kepada media.

“Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 14:00 WIB. Bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/ RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung. Kota Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan
Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” terang Kapuspenkum dalam rilis tersebut.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Di jelaskan oleh Sumedana penangkapan terhadap MYL sendiri di lakukan setelah yang bersangkutan Masuk dalam DPO kejaksaan tinggi Kalteng.

“MYL di amankan karena ketika di panggil sebagai Tersangka. Oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak datang memenuhi panggilan oleh karenanya. Di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)” terang Sumedana lagi.

Di katakannya. Penangkapan terhadap MYL ini sendiri berhasil di lakukan setelah Tim tabur berhasil memastikan keberadaan yang tersangka berkat pemantauan yang intensif. (hms/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button