Tokoh Muhammadiyah dan Sekretaris KAHMI Kalteng Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Begini Kronologisnya!

Ia pun membantah tudingan yang mengaitkan kasus ini dengan mantan Lurah Kelampangan, Hadi yang sempat disebut dalam isu-isu di masyarakat.
“Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik kelompoknya sudah ada sejak 1997–1998, jauh sebelum Hadi menjabat. SPT yang kami pegang bukan baru-baru ini. Sudah diterbitkan sejak lebih dari dua dekade lalu dan tidak ada kaitannya dengan Pak Hadi,” ujarnya.
Total luas lahan milik Kelompok Tani Jadi Makmur yang terdata lewat SPT mencapai sekitar 400 hektare dengan dokumen terakhir diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2021.
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum yang adil. Saya juga mengajak semua pihak untuk menyelesaikan konflik agraria dengan jalur hukum, bukan lewat opini atau fitnah yang berpotensi memecah belah masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, bahwa ia akan mengecek terlebih dahulu mengenai perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Saya cek terlebih dahulu ya,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp. (oiq)



