EKSEKUTIFHukum Dan KriminalKabar DaerahPalangka RayaPEMKO PALANGKA RAYA

Tujuh Anak Jalanan Ditegur Satpol PP Palangka Raya 

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tujuh anak jalanan ditegur Satpol PP. Penindakan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mereka melakukan aksi mengamen dan minta-minta. 

Kegiatan tersebut berlangsung di traffic light Simpang Tiga Jalan Yos Sudarso-Jalan Raya Galaxy, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/8/2024) siang.

Kasat Pol PP Kota PalangkaRaya, Berlianto mengatakan, tentunya disini pihaknya menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya dan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan. 

“Sesampainya di lokasi, kami memang menemukan sejumlah orang sedang mengamen di area lampu lalu lintas. Tim kemudian memanggil dan mengumpulkan mereka untuk diberikan pembinaan,” katanya, Minggu (4/8/2024).

Untuk diketahui, anak jalanan ini berjumlah tujuh orang dan berasal dari sejumlah daerah di luar Kalteng, diantaranya ada yang dari Jateng, Jabar dan Kalbar.

Tujuan mereka sendiri ke Palangka Raya berkeliling daerah di Indonesia sambil menggunakan motor modifikasi dan berada di Palangka Raya sudah sekitar seminggu.

“Mereka beralasan mengamen untuk biaya membeli BBM dan makanan. Mereka juga menjelaskan selama di Palangka Raya menginap di Pasar Datah Manuah bersama dengan komunitas anak punk,” bebernya.

Pihaknya kemudian memberikan pembinaan dan arahan kepada mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi karena dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

“Kami juga meminta mereka untuk segera meninggalkan lokasi tersebut. Setelah diberikan arahan serta didata identitasnya mereka kemudian meninggalkan lokasi tersebut,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button