Tunggu Pelanggan di Pinggir Jalan, Reman dan Heru Dibui
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Jajaran Polsek Kotawaringin Lama berhasil menangkap dua pengedar narkoba. Pelaku bernama Reman Dani dan Heru Riyantono diamankan di Jalan Ahmad Saleh Km.40 Kelurahan Kotawaringin Hilir Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (7/6/2022).
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat 3,03 gram. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Pihaknya mendapatkan para pelaku setelah dilakukan tindakan oleh Jajaran Polsek Kolam.
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dari wilayah Pangkalan Bun ke Kotawaringin Lama. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku akhirnya dilakukan pengintaian. Alhasil mendapati para pelaku sedang menunggu pelanggannya di lokasi penangkapan di pinggir jalan. Tidak ingin buruan melarikan diri, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Kami langsung lakukan penggeledahan dan memeriksa barang bawaan pelaku. Awalnya tidak menemukan Narkoba yang dibawa mereka,meskipun sudah diinterogasi,” katanya.
Tetapi kedua pelaku ini masih saja berkulit dan tetap tidak memberitahu dimana barang haram disimpan. Polisi terus melakukan pemeriksaan hingga menemukan plastik hitam yang disimpan didalam saku jaket. Setelah dibuka ternyata didalamnya ditemukan empat paket kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,03 gram. Akhirnya setelah ditemukan narkoba tersebut diakui bahwa barang haram ini milik mereka.
“Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih dalami untuk mencari tahu siapa pemilik dan bos besarnya,” ungkapnya.(son)