Tusuk Punggung Selingkuhan Istri, Oknum Kades Katingan Dalam Kondisi Mabuk
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tusuk punggung selingkuhan istri, oknum Kades Katingan dalam kondisi mabuk. Hasil itu didapati setelah kepolisian berhasil mengamankan MR (47), beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah ini menimpa seorang pria berinisial DB. Korban yang berusia 28 tahun ini mengalami luka tusuk di punggung bawahnya hingga harus dilarikan rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berhasil diamankan tim gabungan di kediamannya di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, pada 22 Agustus 2023 lalu.
Dengan menggunakan kaos oren, oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Katingan ini digiring polisi untuk dihadirkan dalam kegiatan siaran rilis yang digelar Polresta Palangka Raya, Kamis (31/8/2023).
“Saya menyesal. Tetapi itu saya lakukan lantaran korban mengganggu istri saya. Jujur saya sangat menyesal.” ungkap pelaku kepada awak media saat digiring aparat kepolisian Polresta Palangka Raya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan membenarkan pelaku adalah oknum kades di salah wilayah di Kabupaten Katingan.
“Tersangka ini kepala desa di Kabupaten Katingan. Sedangkan korban adalah seorang mahasiswa. Jadi korban ini berkenalan dengan istri siri pelaku ini berawal dari permainan game online,” katanya kepada awak media.
Dijelaskannya, motif penusukan disebabkan persoalan asmara. Dimana pelaku tidak terima dengan adanya dugaan hubungan gelap yang dijalin antara istrinya dengan korban.
“Tersangka ini memang sudah berencana melukai korban dengan membawa senjata tajam tersebut. Selain itu, sebelum melancarkan aksinya itu pelaku juga meminum minuman keras terlebih dahulu,” pungkasnya.
Dari tersangka diamankan satu unit sepeda motor Beat KH 6910 NU, satu sarung sajam jenis dohong, dan pakaian pelaku. Sedangkan Dohong dibuang dan tidak ditemukan. Tersangka dikenakan pasal 251 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun. (oiq)