Ungkap Pidana Migas, Polda Kalteng Sita Kapal dan Tiga Truk Tangki

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ungkap pidana migas, Polda Kalteng sita kapal dan tiga truk tangki. Penindakan dilakukan Subdit Indags Ditreskrimsus Polda setempat.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin mengatakan, pengungkapan ini bermula dilakukan terhadap PT Adrian Jaya Mandiri (AJM) yang berlangsung di Jalan Trans Kalimantan Palang
ka Raya – Pulang Pisau, Sabangau, Kota Palangka Raya, pada 14 Oktober 2023 lalu.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami menyita dua unit truk tangki berukuran 5.000 liter dan juga 10.000 liter serta satu unit kapal dengan nomor lambung SPOB Empat Saudara 18 yang kini telah diamankan atau dititipkan di Kalimantan Selatan,” katanya.
Lanjutnya, bahwa pada kasus yang dilakukan oleh PT AJM ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial AR yang menjabat sebagai Direktur dan AW selaku Komisaris.
“Modus operandinya, PT AJM ini dalam melakukan kegiatan usaha niaga BBM tidak memiliki perizinan berusaha yaitu izin usaha niaga BBM. Yang mana jenis usaha tersebut dikategorikan resiko tinggi sehingga harus dilengkapi sebelum melakukan kegiatan usaha,” urainya.
Untuk kedua tersangka, lanjutnya, dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) pada paragraf 8 Pasal 46 angka ke 34 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau Pasal 23A ayat (1) Jo Pasal 23 pada paragraf 5 negeri dan SDM pasal 40 UUnomor 6 Tahun 2023.
“Kedua tersangka belum kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Sementara untuk kasus berikutnya, penyidik Ditreskrimsus turut menyita satu unit truk tangki berukuran 5.000 liter milik PT Teladan Makmur Jaya (TMJ). Dalam kasus ini penyidik menetapkan MR (30) sebagai tersangka.
“Tersangka memalsukan surat izin usaha pengangkutan dengan cara mengubah lampiran keputusan BKPM tentang sarana pengangkutan yaitu menambah jumlah armada yang ada dilampirkan keputusan BKPM,” pungkasnya. (oiq)




