PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Warga Gang Sari 45 tewas usai pecahkan kaca. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pahandut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban bernama Harianto. Warga berusia 38 tahun ini diduga tewas karena kehabisan darah pasca tangannya terluka setelah mengamuk dan memecahkan kaca rumah.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (Jukir) ini diketahui tangannya nyaris putus. Diduga aksi dilakukannya akibat pengaruh minuman alkohol yang dikonsumsinya.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, peristiwa ini terjadi di barak 10 kamar nomor 087 Jalan dr. Murjani Gang Sari 45 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (7/6/2022) sore
“Jadi berdasarkan keterangan yang kami peroleh, korban ini awalnya pulang ke rumah masih dalam pengaruh minuman alkohol kemudian melakukan pemukulan kaca jendela barak bagian depan,” katanya.
Lanjutnys, jadi secara tiba-tiba saja ketika itu korban memecahkan kaca, pecahan kaca jendela ini tadi mengenai lengan kanan korban yang mengakibatkan korban terluka parah dan terjadilah pendarahan.
Dijelaskannya, jika keluarga korban sempat menawarkan untuk dibawa berobat ke rumah sakit terdekat namun ditolak korban.
“Tidak berselang lama, korban langsung terkulai tak berdaya dan meninggal akibat pendarahan luka yang dialaminya pasca memecahkan kaca jendela tersebut,” tambahnya.
Setibanya dilokasi, terang Susi, pihaknya menyarankan kepada para keluarga almarhum untuk dibawa ke RSUD Doris Sylvanus guna mengetahui penyebab sebenarnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan kepolisian berupa menerima laporan, datangi TKP, Pam TKP, membuat surat perjanjian dari keluarga korban guna kepentingan penyelidikan.