Hukum Dan Kriminal

Warga Pantai Cemara Labat Simpan Tujuh Paket Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukumnya.

Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menuturkan, pengungkapan kasus dilakukan pada Hari Senin (9/6/2025) kemarin dengan mengamankan seorang pemuda berinisial S (26) yang sesuai alamat KTP merupakan warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya.

“Tersangka S diamankan pada sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB kemarin, dengan barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak tujuh paket diduga narkotika jenis sabu seberas kotor kurang lebih 1,89 gram,” tuturnya. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menjelaskan, ketujuh paket tersebut ditemukan setelah para personel Satresnarkoba melakukan pemeriksaan pada kamar kos yang dihuni tersangka, yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP Polri yang berlaku. 

“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp. 400.000,00 milik tersangka,” jelasnya. 

Tersangka R kini telah diamankan pada ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba guna mengungkap secara tuntas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukumnya.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Back to top button