PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Waspada! modus baru penipuan lewat surat tilang online. Menyikapi hal itu, Ditlantas Polda Kalteng langsung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, Polri meminta warga lebih waspada lagi terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan penindakan tilang melalui pesan di aplikasi whatsapp.
Dari pesan yang dikirimkan, pemilik nomor menggunakan foto profil logo Polri. Para pelaku menuliskan pesan bahwa mereka berasal dari kepolisian dan menyebutkan jika masyarakat telah melanggar dan dikenakan sanski tilang. Selanjutnya masyarakat diminta mengunduh file aplikasi bertuliskan surat tilang.
“Kami imbau kepada masyarakat agar jangan pernah mengunduh file aplikasi yang dikirimkan oknum penipuan itu. Karena bisa saja itu modus penipuan dan kejahatan Siber,” kata Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana, Jumat (17/3/2023).
Perwira dengan melati di pundaknya ini menjelaskan, saat ini kepolisian hanya melakukan penindakan tilang melalui pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE.
Adapun prosesnya Polda Kalteng telah bekerjasama dengan biro jasa kurir untuk mengantarkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui alamat sesuai data kendaraan yang terekam.
“Jadi tidak ada surat konfirmasi penilangan melalui pesan WhatsApp. Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” tutupnya. (oiq)