30 Warga Binaan Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Remisi Natal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam rangka Hari Natal Tahun 2022, Lapas Perempuan Palangka Raya mengusulkan pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2022 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani sesuai dengan Undang Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Melalui Kalteng.co, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Sri Astiana menyampaikan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin 12 Desember 2022, sebanyak 221 orang, terdiri dari 205 orang Narapidana, 14 orang Tahanan dan 2 anak titipan.
“Dari jumlah 219 warga binaan, terdapat sebanyak 41 orang beragama Nasrani. Narapidana 37 orang, dan Tahanan 4 orang,” kata Sri Astiana
Usulan Remisi Natal diberikan kepada 30 Orang WBP dan tidak diusulkan sebanyak 7 orang, karena belum menjalani 6 bulan Pidana sebanyak 3 orang, menjalani Pidana Pengganti Denda sebanyak 2 orang, dan 2 orang Pengusulan remisi Keterlambatan Administrasi.
“Pemberian Remisi akan diserahkan kepada WBP, pada tanggal 25 Desember tahun 2022 bertepatan dengan Hari Natal Tahun 2022,” beber Sri Astiana. (pra)




