EKSEKUTIFPEMKAB BARITO UTARA

Dinsos PMD Sosialisasi Peraturan Pilkades PAW

Untuk Kecamatan Gunung Purei Telah Dilaksanakan

Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021 ini, memberikan aturan dan ketentuan yang jelas, sebagai pedoman dan dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu. Namun demikian, kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penjabat kepala desa dan jajaran pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat desa itu sendiri, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.

https://kalteng.co

Kadinsos meminta, kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat mengikuti secara fokus dan dengan bersungguh-sungguh, sehingga dapat mengerti dan memahami materi yang disampaikan. Apabila, imbuh Suparmi, nantinya terjadi adanya kepala desa yang berhenti sudah memahami mekanisme yang seharusnya dilakukan, langkah-langkah atau prosedur yang dilakukan juga sudah diketahui dan untuk dijalankan. Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) dan BPD pada Dinsos PMD, Tri Winarsih mengutarakan, pada tahun 2023 kegiatan sosialiasai ini akan dilaksanakan di empat kecamatan di wilayah Barito Utara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk Kecamatan Gunung Purei telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 lalu,
dan pada hari ini Rabu tanggal 6 Desember 2023, Kecamatan Teweh Timur yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang,” jelas Tri Winarsih yang akrab dipanggil Neneng ini. “Dalam implementasinya, para aparat dan perangkat terkait, sudah mengetahui dan memahami serta mampu melaksanakan mekanisme dan prosedur perundangundangan yang berlaku,” jelas Tri Winarsih.

Dia mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan tentang pemilihan kepala desa antar waktu bagi desa se Kecamatan Teweh Timur Tahun 2023 ini, dilaksanakan selama satu hari, yaitu pada tanggal 6 Desember 2023 di Aula Bappedalitbang Muara Teweh. “Kegiatan ini dikuti oleh perwakilan dari BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat dari 12 desa di Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara beserta pendamping dari Kecamatan Teweh Timur,” imbuhnya, sedangkan untuk narasumber kegiatan ini berasal dari pejabat di lingkup Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara. (her)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button