Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Gunung Mas, Bawaslu: Klarifikasi ke Pelapor dan Terlapor
KUALA KURUN, Kalteng.co – Lika-liku masalah dalam Pemilu sudah biasa terjadi. Seperti kali ini terjadi di Kelurahan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, dan sudah dalam penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, yang mana dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN atau PNS, Senin (26/2/2024) lalu.
Ketua Bawaslu Gunung Mas Yepta H Jinal dikomfirmasi pada Rabu (28/2/2024), menjelaskan, ASN tersebut yang diduga tidak netral tersebut merupakan pegawai di Kelurahan Manuhing. Akan tetapi, akan dilakukan klarifikasi baik terlapor maupun pelapor tersebut.
“Pegawai di kelurahan tersebut berinisial GR yang merupakan PNS disana, maka hari ini kita sudah mulai klarifikasi si SD atau pelapor, dan terlapor besok akan kita lanjutkan memintakan klarifikasi,” kata Yepta H Jinal.
Menurut dari laporan, sambung Yepta, ASN tersebut diduga terlibat mengajak orang lain untuk memilih salah satu calon selaku peserta pemilu calon tertentu. Kemudian, aksi tersebut diketahui, di dalam grup WhatsApps (WA) yang mana sesuai laporan yang diterima terlapor.
“Untuk kejadianya diketahui oleh pelapor tanggal 14 Februari lalu, dan merupakan selaku Sekretaris PPS di Kelurahan Talaken,” ujarnya. Mendengar dia dilaporkan, GR mengkomfirmasi awak media ini, bahwa dia siap menghadiri panggilan yang dilayangkan untuk diklarifikasi Bawaslu Gunung Mas. Akan tetapi, dia tetap menepis rumor, dia tidak netral.
“Saya selaku penyelenggara sebenarnya sudah netral, dan saya tidak tahu kalau soal mengajak untuk memilih salah satu calon di peserta pemilu yang saat ini dilakukan, dan kalau saya dipanggil pun saya siap memberi klarifikasi,” tukas GR. (pra)
Editor: Topan