Lanal Banjarmasin Proses Hukum Kapal Bermuatan CPO di Perairan Teluk Kumai

Lanal Banjarmasin akan Terus Meningkatka Pengamanan
Kegiatan penyerahan tersebut di hadiri oleh Kepala Urusan Hukum Laut (Kaurkumla) Lanal Banjarmasin Kapten Laut (P) Ahmad Fauzi S.H., Danposal (Komandan Pos TNI AL) Kumai Letda Laut (P) Rio Kusuma, Plt. KSOP Kumai Timbul Sinurat, penyidik KSOP Kumai David Manik, agen pelayaran PT. Bahtera Setia Helmi dan owner PT. Alam Raya Dadang Iskandar.
Di tempat terpisah, Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla mengatakan. Lanal Banjarmasin akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah kerjanya yang mencakup perairan Kalsel dan Kalteng dengan memanfaatkan sarana dan prasara dan akan menindak tegas terhadap kapal-kapal yang melaksanakan giat ilegal, khususnya bagi kapal pengangkut CPO supaya tidak di ekspor ke luar negeri.
Hal tersebut sesuai instruksi langsung Presiden RI. Ir. Joko Widodo.“Telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah melarang ekspor CPO dan turunannya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 pada tanggal 28 April 2022 tentang larangan sementara. Yaitu Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil,” jelas Danlanal. (PENAL LANAL BANJARMASIN)




