PEMKAB KOTAWARINGIN BARAT

USTP Teken MoU Kebun Kemitraan Dengan Delapan Desa

USTP Group Membantu Terwujudnya Plasma

Bupati mengingatkan para pengurus koperasi agar transparan. Sehingga, pengurus tetap mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menjadikan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai keputusan tertinggi.

“Pengalaman saya selama menjabat di Lamandau, banyak koperasi yang ruwet karena pengurusnya tidak transparan dan tidak mau di ganti. Saya minta Kepala Dinas, jangan ada lagi seperti ini. Pengurus itu bisa di ganti dalam RAT jika anggota sudah tidak mau lagi,” tegas dia.

Ketua Koperasi Subasena Sepakat Bersama Martius menegaskan, pengurus bukan bos di koperasi. Namun pengurus merupakan pelayan bagi anggotanya.

“Terima kasih kepada USTP Group yang telah membantu terwujudnya plasma. Kami berharap ke depan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di delapan desa ini,” kata Martius.

USTP Group menandatangani MoU dengan tiga Koperasi. Yakni PT SMG dengan Koperasi Subasena Sepakat Bersama (SSB) dengan lahan seluas 806,95 Hektare. Koperasi SSB menaungi Desa Sungai Buluh, Bakonsu, Sekoban, dan Nanga Belantikan.

Kemudian PT SMG juga teken MoU dengan Koperasi Lamandau Mulya Bersatu (LMB) dengan lahan seluas 855,25 Hektare. Koperasi LMB menaungi Desa Suja, Liku Mulya Sakti, dan Kelurahan Nanga Bulik.

Terakhir, PT GCM teken MoU dengan Koperasi Graha Mitra Bakuba (GMB) dengan lahan seluas 382,53 Hektare. Koperasi GMB menaungi petani plasma Desa Panopa. Ketiga koperasi mitra USTP tersebut menaungi kurang lebih 1500 orang petani. (lan/b-3/top)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button