EKSEKUTIFPEMKAB BARITO SELATAN

Optimalkan Pelayanan Publik

BUNTOK,Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengedepankan pola kerja fleksibel mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam kebijakan tersebut, menurut Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, ASN akan menjalankan kombinasi kerja, yakni Work From Office (WFO) selama empat hari kerja dari Senin hingga Kamis, serta Work From Home (WFH) pada hari Jumat.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap bekerja penuh di kantor. “Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, camat, lurah, serta unit layanan esensial seperti layanan kedaruratan, kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan pelayanan terpadu. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya dan energi.

ASN yang melaksanakan WFH diminta memastikan seluruh perangkat elektronik di kantor dalam kondisi mati sebagai bentuk penghematan listrik dan energi,” ungkap Eddy Raya Samsuri baru-baru ini. Pemkab Barito Selatan juga melakukan pembatasan operasional, khususnya perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas jabatan pun dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan untuk menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

“Dalam upaya meningkatkan kinerja, pemerintah daerah menekankan pentingnya sistem kerja berbasis output. ASN diharapkan tidak lagi berorientasi pada kehadiran fisik semata, melainkan pada hasil kerja yang terukur. Untuk itu, pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), e-office, serta absensi elektronik akan terus diperkuat,” ujar Eddy Raya Samsuri.

Pelaksanaan kebijakan ini menurutnya akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dilaporkan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Hasil efisiensi anggaran yang diperoleh nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (hms)

Related Articles

Back to top button