Apresiasi Langkah Pemkab Barsel Luncurkan Tiga Inovasi
BUNTOK, Kalteng.co – Anggota DPRD Barito Selatan, Ir.Rahmato Rahman mengapresiasi langkah pemerintah kabupaten setempat yang telah meluncurkan tiga inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Inovasi-inovasi itu merupakan hal yang selama ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat,” kata Anggota DPRD Barito Selatan, Rahmato Rahman, di Buntok, Selasa (11/7/2023).
Karena lanjut dia, selama ini, tidak ada tempat mengadu, dan apabila di DPRD hanya sebagian saja aspirasi yang bisa disampaikan.
Sedangkan yang melakukan eksekusi untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan aspirasi masyarakat tersebut pemerintah kabupaten.
“Jadi, kita dari DPRD sangat mengapresiasi dan mendukung program yang telah diluncurkan tersebut,” ucap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Barito Selatan ini.
Menurut dia, program yang diluncurkan itu sangat bermanfaat, sebab berbagai keluhan, saran dan masukan bisa diketahui dengan cepat.
“Dengan demikian, aspirasi, saran dan masukan maupun permasalahan yang terjadi di masyarakat bisa terakomodir dengan baik, sehingga pemerintah kabupaten bisa memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikannya,” kata Rahmato Rahman.
Dalam kegiatan peluncuran tiga aplikasi tersebut, dilakukan Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan yang dihadiri sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Adapun tiga inovasi yang diluncurkan pemerintah kabupaten Barito Selatan yakni Multimedia Center (MMC) Barsel, Itah Lapor, dan Si Duta.
MMC Barsel ini merupakan wadah komunikasi dan publikasi pemberitaan-pemberitaan mengenai kegiatan pemerintah kabupaten
Untuk layanan Si-Duta merupakan sistem informasi dukcapil untuk semua masyarakat dan sistem ini merupakan salah satu layanan kepengurusan administrasi kependudukan yang di akses melalui online.
Sementara untuk inovasi layanan pengaduan masyarakat dengan jargon Itah Lapor tersebut dengan nomor call center 082170070508 dan pengaduan juga dapat dilakukan melalui Facebook dan Instagram.(ner)