Hukum Dan Kriminal

38 Warga Jadi Korban VCS, Kerugian Ditaksir Rp56 Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 38 warga jadi korban VCS, kerugian ditaksir Rp56 juta. Jumlah ini merupakan hasil data penanganan perkara yang telah dilakukan dan diselesaikan Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalteng.

Kriminalitas yang terjadi ini merupakan masuk dalam kategori kejahatan siber. Modus yang dilakukan para pelaku kejahatan dengan melakukan pengancaman foto dan video syur hasil tangkapan layar vide call sex (VCS).

Tercatat dari periode Januari-Juni 2023, sebanyak 38 masyarakat menjadi korban pengancaman dengan modus VCS. Total kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 56 juta.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari 38 korban yang mengadu kepada pihaknya, hanya terdapat empat orang yang berhasil diperas terduga pelaku.

“Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas, karena korban dengan cepat melapor ke Bidhumas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Dijelaskannya, uang yang berhasil diperas para terduga pelaku dari keempat korban tersebut mencapai Rp 56 juta. Pasalnya, ada beberapa korban yang dalam sekali mengirimkan uang langsung dengan nominal besar. Mulai dari Rp10 juta hingga belasan juta.

“Jadi pelaku ini modusnya mencari targetnya di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban,” ucapnya.

Lanjut lerwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini, mudahnya uang belasan juta tersebut dikirim pelaku. Sebab, dari 38 korban tersebut ada yang berprofesi sebagai ASN, wiraswasta, karyawan hingga pelajaran dengan rentang usia antara 16 hingga 53 tahun.

Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka ke masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital, agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban VCS.

“Yang harus dilakukan korban ketika menjadi korban VCS yaitu segera melapor ke polisi. Lapor ke Bidhumas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, para pelaku pemerasan melalui VCS, dapat dijerat UU ITE pasal 27 tentang pornografi dan KUHP pasal 482 tentang pemerasan.

“Stop melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal dimedsos, karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke Polisi,” pungkasnya.(oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button