BUNTOK, Kalteng.co – Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) tidak bisa dilakukan apabila berlandaskan keinginan dan kekuasaan. Melainkan harus didasari dengan perencanaan. Di mana merupakan gabungan dari aspirasi masyarakat dan singkronisasi program yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat. Demikian dikatakan Sekda Barsel Eddy Purwanto, Sabtu (22/6/2024).
Sekda menerangkan, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta untuk bisa membuat sebuah Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes) setiap tahunnya. Karena itu merupakan arah dari pembangunan desa, yang mana mengacu pada program kerja Kepala Desa itu sendiri.
“Ini bertujuan agar segala kewenangan yang dibuat dan dilaksanakan bisa terukur dan dipertanggungjawabkan secara normatif,” terangnya.
Mantan Kepala Bappeda Barsel mengatakan, seorang Kepala Desa pun dituntut bisa berkoordinasi dan mampu memimpin aparat Pemdes dengan baik dan benar, bersama-sama dengan pihak BPD yang merupakan unsur penyelenggara Pemdes.
“Pasalnya, tak ada satu kebijakan desa yang dibuat itu tanpa melibatkan pihak BPD. Pasti akan selalu melibatkan mereka, makanya kedua pihak ini harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.
Begitu pun bagi kepala desa (kades) maupun aparat desa di wilayah Kabupaten Barsel, kata dia, diimbau untuk tidak mudah dalam memberikan tanda tangan terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) jika memang terbukti tidak ada satupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Perangkat Daerah (PD) Pemkab Barsel yang turun dalam melaksanakan kegiatannya di lapangan.
“Sebab seringkali kades atau perangkatnya asal tanda tangan saja SPPD yang disodorkan pihak dinas, unit atau satuan kerja yang mana kegiatan dari PD itu sama sekali tidak ada sama sekali,” katanya.
Dikatakan, bahwa SPPD merupakan salah satu bentuk surat yang apabila ditanda tangani, maka pihak PD tersebut telah membuktikan melaksanakan kegiatannya di lapangan pada salah satu daerah yang dikunjunginya.
Sementara, kata dia, seringkali terjadi, jika ada suatu perjalanan dinas yang target atau sasarannya di tingkat desa atau daerah-daerah terpencil, para PNS yang ditunjuk untuk turun ke lapangan, acap kali tidak pernah dilaksanakan artinya kegiatan dinas itu fiktif.
“Namun untuk membuktikan jika si PNS itu sudah melaksanakan tugasnya, maka diminta lah kades atau perangkat desa untuk menandatangani SPPD, yang selanjutnya uang untuk perjalanan dinas pun bisa dicairkan,” ujarnya. (ner)
EDITOR: TOPAN