PEMKAB BARITO SELATAN

Wajib Memahami dan Menguasai Regulasi Perbaikan Tata Kelola Keuangan

BUNTOK, Kalteng.co – Penerima anggaran diluar APBD di Barito Selatan wajib memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan. Hal itu dikatakan Sekda Barsel, Eddy Purwanto, baru-baru ini.

Sekda mengingatkan, kepada pengguna anggaran untuk meningkatkan profesional dalam pengelolaan keuangan khsusunya penerima dana diluar APBD.

“Bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana diluar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” pintanya mengulangi.

Menurutnya, hal tersebut semua mempunyai arah agar dalam pengelolaannya terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.

Hal ini juga, lanjut dia, sudah tertuang pada Perbub Nomor 15 tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana diluar APBD.

Untuk itu,  Eddy Purwanto mengajak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan diluar APBD sesuai dengan peraturan Bupati dimaksud.

Ia menjelaskan, selain itu, mari menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan.

“Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintahan berbasis akural pada penatausahaan keuangan menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien,” ujarnya.(ner)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button