PEMKAB BARITO UTARA

Pemkab Teken MoU dengan Pengadilan Agama Muara Teweh

MUARA TEWEH,kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian Kerjasama, dengan Pengadilan Agama Muara Teweh, tentang pemenuhan, perlindungan hak perempuan dan anak yang berhadapan hukum di Aula Pengadilan Agama Muara Teweh, Senin (20/1).

Sekaligus perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara, tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam upaya penguatan perlindungan, pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis sangat mengapresiasi atas kesediaan Pengadilan Agama Muara Teweh, untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik, bagi perempuan dan anak terlibat dalam proses hukum. “Sebagaimana kita ketahui bersama, perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan dalam masyarakat, termasuk dalam ranah hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, sudah seharusnya semua baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat, memberikan perhatian lebih besar untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi. “Saya selaku penjabat kepala daerah, dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara sangat mendukung upaya-upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak,” ucap Muhlis. Melalui MoU ini, diharapkan akan tercipta mekanisme yang lebih efektif, dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan mereka. Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi LC MHI menjelaskan, tujuan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini, untuk menghasilkan kerjasama dan koordinasi yang nyata dan mumpuni, dalam rangka upaya penguatan dan pemenuhan perlindungan hak anak dan Perempuan, pasca perceraian khususnya di Kabupaten Barito Utara.

“Selain itu, MoU ini juga salah satu inovasi kami untuk menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani,” jelas Mulyadi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono SH MH berharap, dengan adanya kerjasama ini, dapat meningkatkan sinergitas antara Kejari Barito Utara, dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. “Perempuan dan anak seringkali berada dalam posisi yang rentan, kita bersama memastikan mereka mendapat perlindungan selama proses hukum perceraian berlangsung,” ujarnya. Jika ada pihak yang tidak patuh dan taat pada putusan peradilan, serta tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi pidana. “Kami bersama Pengadilan Agama akan memberikan pemahaman terhadap Masyarakat, bagaimana tindak lanjut atas putusan peradilan itu dapat dijalankan, dalam hal ini kami memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum terhadap masyarakat dimasa mendatang,” pungkasnya.(pra)

Related Articles

Back to top button