Masalah Bama Rutan Kapuas, Kakanwil: Hanya Mis-Komunikasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Belum lama ini beredar informasi jika Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas menolak masuknya Bahan Makan (Bama) dari CV Dennisa Bersaudara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ilham Djaya menyampaikan terjadi miss komunikasi antara pihak Rutan dengan pihak CV di maksud.
Di jelaskan Ilham, hal ini terjadi pada bulan April dan Mei lalu, saat CV Dennisa Bersaudara melakukan penagihan biaya suplai Bahan Makanan (Bama) ke Rutan Kelas II B Kuala Kapuas.
Namun, dalam penagihan tersebut Kepala Rutan merasa ada yang janggal atau tidak sesuainya, antara Bama yang di berikan ke Rutan dengan tagihan yang di berikan. Sehingga pihak rutan pun berinisiatif memanggil pihak CV untuk membahas hal tersebut.
“Tercatat ada sebanyak dua kali pihak rutan memberikan surat undangan pemanggilan kepada pemilik CV, namun tidak ada tanggapan dan menghadiri sekalipun undangan yang di berikan,” ucapnya kepada awak media, Rabu (2/6/2021).
Melihat hal tersebut Kepala Rutan pun mengambil sikap untuk memberhentikan kontrak kerjasama Bama dengan CV Dennisa Bersaudara. Karena dalam pemanggilan mediasi tidak hadir dan tidak menanggapi.
Tepat pada tanggal 31 Mei 2021 lalu, pihak CV Dennisa Bersaudara tetap ngotot mengantarkan Bama nya seperti biasa. Sehingga saat terjadi pengantaran Bama pihak Rutan pun menolak Bama tersebut, dikarenakan tidak ada lagi kerja sama antara Rutan dan CV tersebut.
“Ini hanya miss komunikasi saja, saya telah mengirimkan Kadivmin untuk kesana, semoga besok atau lusa pihak CV bisa datang untuk mediasi, dan apapun hasil kesepakatannya kami harap yang terbaik dan tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya.(pra)



