EKSEKUTIFKabar DaerahKuala KurunPEMKAB GUNUNG MAS

2024, BKAD Pastikan Pembayaran Siltap Kades dan Perangkat Desa

KUALA KURUN, Kalteng.co – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang turut mengundang seluruh kepala desa, camat, dan pemerintah daerah, dibahas mengenai penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 114 desa.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas, Hardeman, menjelaskan bahwa pembayaran Siltap tahun 2024 bagi desa yang telah mengajukan melalui aplikasi Siapdes sebagian besar sudah diselesaikan.

“Pembayaran Siltap dan tunjangan BPD tahun 2024 telah dilaksanakan untuk desa-desa yang mengajukan melalui aplikasi Siapdes. Ini merupakan hak mereka, namun tetap dengan catatan bahwa usulan harus diajukan melalui aplikasi tersebut,” ujar Hardeman, Senin (13/1/2025).

Namun, Hardeman juga menambahkan bahwa ada beberapa desa yang belum menerima pembayaran Siltap, seperti Desa Batu Tangkui dan Desa Sarian. Hal ini disebabkan permasalahan internal desa yang masih belum terselesaikan.

“Untuk dua desa tersebut, pembayaran belum bisa diproses karena masih ada kendala yang berasal dari pihak desa itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, Yulius, menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi acuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diperkirakan akan terbit pada Februari. Yulius juga menegaskan bahwa masih ada desa yang belum menyerahkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sehingga pembayaran Siltap belum bisa dilakukan.

“Kami berharap Perbup segera diterbitkan agar semua proses berjalan lancar. Namun, desa-desa yang belum menyerahkan RKPDes dan belum mengajukan melalui aplikasi Siapdes juga perlu segera melengkapi agar pembayaran Siltap mereka dapat diproses,” tutup Yulius.(nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button