MNC Group Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, Ini Alasannya!

JAKARTA, Kalteng.co – Terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, maka stasiun TV di bawah naungan MNC Group yaitu RCTI, MNCTV, INews dan GTV pun buka suara dan menyampaikan pernyataan resmi.
Bedasarkan siaran pers yang diterima secara rasmi, Jumat (4/11/2022), Manajemen MNC Group menyampaikan bahwa dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.
Secara fakta, permintaan tersebut dilaksanakan walaupun sampai dengan saat ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off. Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.
MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek.
Kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola. Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka MNC Group akan tunduk dan taat.
MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerj.
Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang. Tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
Meskipun MNC Group tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam, tetapi demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, maka akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku. (Tim)




