Kejaksaan Negeri Katingan Berikan Penyuluhan Hukum

KASONGAN, Kalteng.co – Selama ini tak sedikit masyarakat Katingan masih belum memahami apa itu keadilan Restoratif Justice. Oleh sebab itu sebagai aparat penegak hukum, jajaran Kejaksaan Negeri Katingan bergerak untuk melakukan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat. Dengan tujuan, agar masyarakat tahu, dan bisa memahami tentang keadilan Restoratif Justice tersebut.
Kegiatan penyuluhan yang dilakukan langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Katingan Ronald Peroniko SH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ferry SH MH, dan Camat Katingan Hilir Dony Merianto SIP ini, diikuti langsung oleh masyarakat Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Katingan Ronald Peroniko SH mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2022 lalu. Dalam penyuluhan ini jelasnya, disampaikan tentang maksud Keadilan Restoratif kepada masyarakat Desa Hampalit melalui para peserta yang hadir.
“Dimana pada intinya Keadilan Restoratif menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, atau korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” katanya kepada Kalteng Pos, Senin (6/6/2022).
Hal ini lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jadi kemarin, para peserta sangat antusias untuk mengikuti kegiatan penyuluhan ini. Hingga selesai kegiatan,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Niko ini juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari program Kejaksaan dalam rangka membina, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Disisi lain, ini dilakukan agar masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak, dan kewajiban sebagai warga negara. Dengan harapan, akan terbentuk perilaku masyarakat yang taat hukum.
“Dalam kegiatan kemarin, juga kami sampaikan terkait Kampung Keadilan Restoratif. Dimana dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Katingan, akan mencanangkan Desa Hampalit sebagai Kampung atau Rumah Keadilan Restoratif. Maka dari itu, sebelum dibentuk Kampung Keadilan Restoratif, perlu dilakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Kemudian dia juga menyampaikan manfaat dibentuknya Kampung Keadilan Restoratif. Menurutnya, ini dibentuk untuk mengedepankan kearifan lokal dalam mewujudkan keadilan pada masyarakat setempat.
“Tidak hanya itu, ini juga untuk mengedukasi masyarakat guna dapat mengetahui perkara apa saja. Dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara, melalui mekanisme Keadilan Restoratif, dan selanjutnya melibatkan partisipasi (korban, pelaku, komunitas) untuk penyelesaiannya perkara yang diharapkan atau diinginkan,” pungkasnya.(eri)




