Sekda Katingan PransangKASONGAN, Kalteng.co – Seluruh masyarakat Kabupaten Katingan yang memiliki tanah, dan belum ada mengantongi surat menyurat resmi, diminta untuk segera mengurus legalitas tanahnya atau membuat sertifikat. Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Katingan Pransang di Aula Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Senin (25/7/2022).
Ditegaskan Sekda, dengan adanya legalitas tanah, tidak lain untuk memberikan rasa aman bagi pemilik tanah itu sendiri. Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Jadi ini sangat penting. Secara legalitasnya harus jelas,” ucap orang nomor satu di jajaran Birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan.
Apalagi ujar Pransang, jika ibukota negara sudah pindah ke Kalimantan. Tentu hal ini akan mengundang perpindahan penduduk dalam jumlah besar dari pulau Jawa ke Kalimantan.
“Kepindahan mereka nanti, tentu membutuhkan tanah tempat tinggal. Tidak hanya di tempat ibukota negara saja, tapi nanti daerah kita pun akan berdampak. Tak sedikit akan ada pertambahan penduduk ke Kalimantan Tengah, termasuk di Kabupaten Katingan. Oleh sebab itu, kita harus mempersiapkan diri mulai sekarang. Termasuk masalah legalitas tanah yang dimiliki oleh masyarakat saat ini,” tuturnya.(eri).