Hukum Dan Kriminal

Selewengkan Dana Negara, Mantan Kadis Pertanian Katingan Diancam 20 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Selewengkan dana Negara, mantan Kadis Pertanian Katingan diancam 20 tahun penjara. Ir Yossy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Tidak hanya sendiri, ada pelaku lainnya juga bernama Yanto selaku ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri. Dia juga resmi ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres Katingan setelah menyelesaikan penyelidikan terhadap perkara itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, duo pelaku ini sangat kompak dalam menjalankan aksinya untuk mencarikan dana bantuan program peremajaan kelapa sawit pekebun dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS).

Dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka  telah merugikan negara senilai Rp 10.768.733.050. Sementara dana yang diajukan sebelum senilai Rp 27 miliar, sisa dari anggaran tersebut sebanyak Rp 17 miliar lebih telah disita sebagai barang bukti dan akan dikembalikan ke negara.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, kedua pelaku ini sudah berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka begitu pula dengan barang bukti sisa kejahatan yang dilakukan mereka.

“Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button