PT PUM Soal Plasma, Yudea: Kita Beri Batas Waktu 14 Hari
KASONGAN, Kalteng.co – Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pagatan Usaha Makmur (PUM) di Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan kini jadi sorotan. PT PUM diharapkan menyelesaikan soal plasma dengan sejumlah desa di sekitar wilayah perusahaannya.
Anggota DPRD Katingan Yudea ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Bahkan politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, beberapa hari sebelumnya DPRD Katingan sudah memanggil perusahaan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Hasilnya kita beri batas waktu 14 hari menyelesaikan masalah plasma ini dengan warga. Kita di DPRD menuntut ini. Hasil penyelesaiannya wajib dilaporkan kembali kepada kami,” tegasnya kepada Kalteng Pos. Rabu (16/2/2022).
Dia juga menyampaikan, bahwa janji perusahaan ini terhitung sejak tahun 2013 lalu. Namun hingga kini, belum ada realisasinya. Bahkan koperasi pun sudah didirikan setiap desa di wilayah perkebunannya. Namun tidak ada kelanjutannya hingga kini.
“Karena itu, warga menuntut plasma ini. Karena memang warga kita ada dijanjikan untuk plasma itu. Namun perusahaan mengaku, tidak pernah ada dijanjikan,” bebernya.(eri)




