Belum Ada Tersangka, Bupati Rifai: Proses Hukum Dugaan Korupsi Pesparawi Masih Berjalan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifai, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kalteng 2024 yang sedang diproses Kejari Pulang Pisau. Dia menegaskan, proses hukum masih berjalan dan belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum perlu dihormati agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Prosesnya masih berjalan. Sampai hari ini belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Semua masih dalam rangka mencari kebenaran dan memastikan fakta sebenarnya. Dari kejaksaan juga belum ada informasi resmi soal penetapan tersangka,” ujarnya Sabtu, (29/11/2025).
Rifai menekankan, pemerintah daerah mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia memastikan tidak ada intervensi atau upaya menghambat jalannya penyidikan.
“Kami menghormati penuh proses hukum, karena perkara ini sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sebagai kepala daerah, tentu kami mengikuti prosedur dan menunggu hasil dari kejaksaan, apakah memang ada unsur korupsi atau tidak dalam pengelolaan dana hibah Pesparawi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kejari Pulang Pisau terus memperdalam penyidikan. Total 18 saksi telah diperiksa untuk menggali keterangan dan menelusuri aliran dana hibah tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan, menyebutkan, pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting untuk menguatkan pembuktian.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk menuntaskan penanganan perkara. Semua kami lakukan untuk memastikan kejelasan kasus ini,” tegas Mugi dalam keterangan tertulisnya, 27 November 2025.
Mugi menambahkan, penyidikan tidak berhenti hanya pada pemanggilan saksi. Setelah dua alat bukti yang sah terpenuhi, barulah penyidik dapat menetapkan tersangka.
“Proses hukum bertahap. Jika alat bukti sudah lengkap dan memenuhi unsur, tentu akan ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pesparawi 2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 11 November 2025. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Pulang Pisau untuk mencari dokumen dan barang bukti lainnya.
Mugiono memastikan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas transparansi. “Penanganan perkara ini dilakukan profesional dan objektif. Kami berharap dukungan masyarakat agar prosesnya berjalan lancar dan hasilnya bisa memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (pra)
EDITOR: TOPAN




