BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Sore Ini Polisi Tetapkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J

KALTENG.CO-Proses penyidikan terhadap tewasnya Brigadir J terus menjadi sorotan publik, termasuk upaya pengungkapan para pelakunya.

Saat ini, Polri sudah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka. Tidak berhenti pada dua tersangka ini saja, sore ini polisi akan menetapkan tersangka baru tewasnya Brigadir J.

Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore WIB.

“InsyaAllah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (9/8/2022) pagi.

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. “Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” kata Dedi.

Irjen Dedi menambahkan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. “(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan, setelah Bharada E mengubah kesaksiannya, dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button